Bahasa :

FUNGSI BAG SUMDA


a)   pembinaan dan adsministrasi personel meliputi :

  • pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat ( UKP ),Kenaikan Gaji Berkala ( KGB ),mutasi,penganagkatan,dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup Kewenangan Polres.
  • perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani,mental,jasmani,moril dan materiil,mengusulkan tanda kehormatan.
  • pembinaan psikologi personel,antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api.
  • pelatihan fungsi,antara lain fungsi teknis kepolisian,keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung.

b)   pembinaan administrasi sarana dan prasrana ( sarpras ) antara lain :

  • penginventarisir,merawat dan menyalurkn perbekaln umum,peralatan khusus,senjata api dan angkutan.
  • pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi  Barang Milik Negara ( SIMAK BMN ).
  • pemelihara fasilitas jasa dan kontruksi,listrik,air,telepon.

c)   pelayanan bantuan dan penerapan hukum antara lain :

  • pemberian pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya.
  • pemberian pendapat dan saran hukum.
  • pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyrakat.
  • pelaksanaan sistem dan metoda terkait dengan ketentuan perturan perundang-undangan di lingkungan Polres.
  • berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.