|
|
|
|
FUNGSI BAG SUMDA
a) pembinaan dan adsministrasi personel meliputi :
- pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat ( UKP ),Kenaikan Gaji Berkala ( KGB ),mutasi,penganagkatan,dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup Kewenangan Polres.
- perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan rohani,mental,jasmani,moril dan materiil,mengusulkan tanda kehormatan.
- pembinaan psikologi personel,antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang senjata api.
- pelatihan fungsi,antara lain fungsi teknis kepolisian,keterpaduan antar fungsi teknis kepolisian dan fungsi pendukung.
b) pembinaan administrasi sarana dan prasrana ( sarpras ) antara lain :
- penginventarisir,merawat dan menyalurkn perbekaln umum,peralatan khusus,senjata api dan angkutan.
- pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara ( SIMAK BMN ).
- pemelihara fasilitas jasa dan kontruksi,listrik,air,telepon.
c) pelayanan bantuan dan penerapan hukum antara lain :
- pemberian pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya.
- pemberian pendapat dan saran hukum.
- pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyrakat.
- pelaksanaan sistem dan metoda terkait dengan ketentuan perturan perundang-undangan di lingkungan Polres.
- berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Daerah.
|
|
| |
|
|
|
|