Bahasa :

FUNGSI SPKT



  • Pelayanan kepolisian kepada masyrakat secara terpadu,antara lain dalam bentuk Laporan Polisi ( LP ),Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTLP ),Surat pwembweritahuan Perkembangan Hasil Pwenyidikan ( SP2HP ),Surat tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ),Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), Surat Tanda Terima Pemberitahaun ( STTP ),Surat Tanda Lapor Diri ( SKLD ),Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyrakat Lain nya,Surat Izin Mengemudi  (SIM ),Dan Surat tanda Kendaraan Bermotor ( STNK ).
  • pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara ( TPTKP ),Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat dan institusi pemerintah.
  • pelayanan masyrakat melalaui surat dan alat komunikasi antara lain telepon,pesan singkat,faksimili,jejaring sosial ( internet ).
  • pelayanan informasi yang berkaiatan dengan kepentingan masyrakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • penyiapan registrasi pelaporan,penyusunan dan penyampaian laporan harian Kepada Kapolres Melalui Bagops.