PENGUMUMAN
Wacana reposisi Polri dibawah salah satu departemen, apakah Departemen Dalam Negeri, Depkum Ham, Menpan atau kembali dibawah Departemen Pertahanan, kembali diperdebatkan pada tataran elit. Munculnya wacana reposisi Polri dikaitkan dengan adanya RUU Kamnas yang menyebutkan Polri memegang otoritas operasional keamanan dalam negeri, otoritas politik tetap dipegang institusi sipil.
Meskipun konsep RUU Kamnas khususnya dalam klausal reposisi Polri masih belum final dan masih bersifat dinamis dan fleksibel,namun manakala tidak disikapi dengan bijaksana akan berdampak pada resistensi Polri terhadap RUU tersebut.
Berbagai pro dan kontra terhadap kedudukan Polri dengan berbagai alasan yang mendasarinya, merupakan konsekuensi dari ekses alam demokrasi. Alasan dalam rangka menghindari konflik antara TNI/Polri, terciptanya mekanisme kontrol/ pengawasan kinerja dan penggunaan anggaran Polri, alasan untuk menghindari Polri sebagai alat kekuasaan Presiden dan menghindari kepentingan intervensi terhadap tugas-tugas Kepolisian. Merupakan pikiran-pikiran yang mendasari kelompok pro terhadap wacana posisi Polri berada di bawah satu Departemen.