|
|
|
|
FUNGSI SIWAS
- pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional yang di lakukan oleh semua unit kerja.
- pengawasan dan monitoring proses perencanaan,pelaksanaan dan pencapaian kinerja.
- pengawasan dan monitoring terhadap sumber daya yang meliputi bidang personil,materiil,fasilitas dan jasa.
- pemberian saran dan pertimbangan kepada pimpinan atas penyimpangan dan pelanggaran yang di temukan.
|
|
| |
|
|
|
|